Tulisan ini bisa dibilang sudah terlambat karena ketika ditulis sudah memasuki puasa ke 6. Ada pepatah lebih baik terlambat dari pada tidak . Tulisan ini dilatar belakangi oleh keingin tahuan yang lebih mendalam terkait dengan niat dan sekaligus sebagai bahan pembelajaran untuk saya dan anak-anak saya yang saat ini sedang belajar berpuasa yang harus dikawal mulai niatnya termasuk juga menjaganya agar bisa sampai selesai. Berikut ini tulisannya semoga bisa mencerahkan kita semua , khususnya saya pribadi Aamiin.
Di antara rukun puasa adalah niat. Niat merupakan amalan hati yang menjadi pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Ia tidak perlu dilafalkan, karena tempatnya di dalam hati. Adapun dalam puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, niat harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar (Shubuh). Menurut pendapat yang lain untuk proses pembelajaran sebaiknya niat di lafalkan sekaligus diartikan sehingga bisa memperkuat niat dan masuk didalam hati.
Dasar dari hal ini adalah hadits yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram no. 656:
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
{ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ }
Dari Hafshah binti Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian ulama seperti Tirmidzi dan An-Nasa’i menilai hadits ini mauquf (perkataan sahabat), sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya dalam keadaan marfu’ (sampai kepada Nabi ﷺ). Dalam riwayat Ad-Daruquthni disebutkan:
“Tidak ada puasa bagi yang tidak mewajibkannya (meniatkannya) sejak malam hari.”
Beberapa Faedah Penting
1. Puasa Wajib Harus dengan Niat
Puasa adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah tanpa niat. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (18:257):
“Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa ibadah yang dimaksudkan pada zatnya seperti shalat, puasa, dan haji tidak sah kecuali dengan niat.”
Ini menunjukkan bahwa niat adalah syarat sah, bukan sekadar penyempurna.
2. Letak Niat di Hati
Niat tidak disyaratkan untuk dilafalkan. Cukup adanya tekad dalam hati untuk berpuasa esok hari, maka itu sudah dianggap berniat.
Contohnya:
- Seseorang bangun sahur karena sadar akan berpuasa.
- Seseorang menyiapkan makanan sahur meskipun akhirnya tidak sempat makan.
Semua itu menunjukkan telah adanya niat dalam hati.
3. Waktu Niat Puasa Wajib
Waktu niat dimulai sejak masuk waktu Maghrib hingga sebelum terbit fajar.
Menurut Muhammad bin Ismail Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam dan Abdullah bin Shalih Al-Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, cukup jika niat dilakukan pada sebagian malam.
Sedangkan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa meskipun niat dilakukan di akhir malam, selama sebelum terbit fajar, maka itu sah.
Namun, jika seseorang tertidur sebelum Maghrib atau setelah ‘Ashar dan baru bangun setelah terbit fajar tanpa sempat terbetik niat puasa wajib di malam hari, maka puasanya tidak sah.
4. Niat Setiap Malam atau Sekali untuk Sebulan?
Mayoritas ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa niat harus diperbarui setiap malam, karena setiap hari Ramadhan adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dalilnya adalah hadits di atas yang mensyaratkan niat sebelum fajar.
Namun, terdapat pendapat lain dari mazhab Malikiyah yang menyatakan bahwa cukup satu niat di awal Ramadhan untuk satu bulan penuh, selama tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar. Jika terputus, maka harus memperbarui niat kembali.
Pendapat ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih Malikiyah seperti dalam penjelasan terhadap Mukhtashar Khalil, dan juga dibahas dalam:
- Fathu Dzil Jalali wal Ikrom karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (7:83-92)
- Minhatul ‘Allam karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzan (5:18-21)
- Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Ash-Shan'ani (4:92-93)
Meski demikian, pendapat yang lebih hati-hati (ahwath) adalah memperbarui niat setiap malam, karena lebih sesuai dengan zahir hadits.
Penutup
Niat adalah ruh ibadah. Dalam puasa wajib, niat harus ada pada malam hari sebelum terbit fajar. Ia tidak perlu diucapkan, cukup terbetik dalam hati.
Memperbarui niat setiap malam adalah pendapat mayoritas ulama dan lebih selamat untuk diamalkan. Adapun pendapat yang membolehkan satu niat untuk satu bulan memiliki dasar dalam mazhab Malikiyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk memahami agama-Nya dengan benar dan mengamalkannya dengan ikhlas.
Wallahu a’lam bish-shawab.
