Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, Berikut Langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:
1. Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang
telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
2. Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah
bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di
telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;
3. Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan
validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai
dengan kehadiran guru;
4. Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran
sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit
SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:
- Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan
paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan
kembali dengan melakukan cetak form S35
- Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang
bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya
5. Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama
Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;
6. Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan
persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas
(S35);
b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
(SKMT)/Format S29a;
c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
7. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT)/S36; Penerima
tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap
pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;
8. Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi
Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau
memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau
keperluan lainnya.
9. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan
PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam
bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari
2023.
Berikut edaran resmi dari Pendma Kanwil Jawa Timur
