Pengelolaan SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Sehubungan dengan telah dimulainya semester genap tahun pelajaran 2022/2023, Berikut Langkah – langkah pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) sebagai berikut:

1.     Guru ASN melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

2.     Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;

3.     Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada SIMPATIKA secara teliti dan sesuai dengan kehadiran guru;

4.     Agar tidak terjadi kelalaian pengisian kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 2 dan 3 yang berakibat tidak terbit SKAKPT, agar memperhatikan sebagai berikut:

-       Pengisian dan verifikasi kehadiran dilakukan paling lambat hari terakhir pada bulan berjalan dan dilakukan pengecekan kembali dengan melakukan cetak form S35

-       Hasil cetak form S35 diserahkan ke guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya

5.     Persetujuan SKBK oleh Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling akhir tanggal 20 Februari 2023;

6.     Penerima tunjangan profesi melakukan pemberkasan persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

a)   Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);

b)  Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;

c)   Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

7.     Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;  Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir;

8.     Berkas fisik sebagaimana pada poin 6 dan 7 bagi Guru / Kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan audit dan atau keperluan lainnya.

9.     Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui link https://bit.ly/super2023-01 paling lambat tanggal 27 Februari 2023.

Berikut edaran resmi dari Pendma Kanwil Jawa Timur

Surat edaran Pengelolaan Simpatika semester Genap 2022-2023

Post a Comment

Previous Post Next Post